Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan memiliki potensi memunculkan tindak kecurangan (fraud), apalagi pada era di mana sistem pembiayaan melibatkan banyak pihak, antara klien (peserta BPJS Kesehatan), badan penyelenggara sistem asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), dan pemberi layanan (fasilitas kesehatan).
Pada umumnya dan sebagian besar tenaga kesehatan dan para profesional pemberi asuhan adalah pihak-pihak yang jujur, bekerja keras dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan pasien-pasien mereka. Namun selalu ada oknum-oknum yang ingin menambah pundi-pundi finansial mereka secara tidak legal. Jika ini terjadi di rumah sakit, maka tidak hanya merugikan klien dan badan penyelenggara, namun juga rumah sakit itu sendiri – baik oleh karena beban dari proses penyelidikan hingga proses sanksi (administratif hingga tuntutan hukum) juga memengaruhi nama baik rumah sakit.
Lanjutkan membaca “Menyusun Pedoman Anti-Fraud di Rumah Sakit”